Beranda | Hadits
Sunan Ad-Darimiy
No: -


Sunan Ad-Darimiy No. 3006
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سَعِيدٍ أَنَّ عُمَرَ قَالَ أَيُّمَا حُرٍّ تَزَوَّجَ أَمَةً فَقَدْ أَرَقَّ نِصْفَهُ وَأَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ حُرَّةً فَقَدْ أَعْتَقَ نِصْفَهُ قَالَ أَبُو مُحَمَّد يَعْنِي الْوَلَدَ

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id] bahwa [Umar] berkata; Laki-laki merdeka manapun yang menikahi budak perempuan maka ia telah memerdekakannya setengah. Dan budak manapun yang menikahi perempuan merdeka maka ia telah memerdekakannya setengah. Abu Muhammad berkata; Yakni pada status anaknya.


      1   ...   3003   3004   3005   3006   3007   3008   3009   ...   3367